Amal Bakti mengedepankan keterbukaan dan tata kelola akuntabel. Setiap dana zakat, infak, dan wakaf Anda dipertanggungjawabkan melalui audit independen dan dilaporkan berkala.
Tersalurkan ke 8 asnaf di 18 provinsi Indonesia
Penyaluran terverifikasi sesuai prinsip syariah
Wakaf Pohon & Konservasi DAS Citarum
Wilayah krisis air NTT, NTB, dan Sulawesi
Sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi Keputusan Menteri Agama RI, dana yang dihimpun dialokasikan secara efisien dengan porsi terbesar langsung kepada program kemaslahatan mustahik.
Alokasi langsung untuk 8 asnaf mustahik dan program kemanusiaan.
Sesuai UU No. 23/2011 & Fatwa MUI (maks. 12,5%).
Laporan resmi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).